“Apa Itu Muamalah”

Sabtu, 10 Maret 2023 Departemen Intelektual HMPS Hukum Ekonomi Syariah Periode 2023-2024 mengadakan kegiatan CUS’AH (Disscusion Muamalah). Kegiatan CUS’AH ini diselenggarakan di Fasya 7 Pukul 10.00 WIB. Kali ini, kegiatan CUS’AH tersebut bertema “Apa Itu Muamalah?”. Adapun pemantik dari CUS’AH tersebut yaitu R. Rr. Sonia Erika Putri selaku Ketua Umum HMPS Hukum Ekonomi Syariah Periode 2023-2024.

Dengan menyusun tema “Apa Itu Muamalah?”. Mampu menambah pengetahuan kepada para mahasiswa khususnya prodi Hukum Ekonomi Syariah itu sendiri tentang muamalah. Materi ini disampaikan karena dalam prodi Hukum Ekonomi Syariah terdapat mata kuliah Fiqh Muamalah. Sehingga tema kali ini sangat penting untuk mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah .Adapun materi yang disampaikan oleh pemantik yaitu tentang definisi muamalah, tujuan muamalah, ruang lingkup muamalah, dan prinsip dasar muamalah.

Pengertian muamalah menurut istilah syariat Islam ialah suatu kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat manusia untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari. Sedangkan yang termasuk dalam kegiatan muamalah diantaranya adalah jual beli, sewa menyewa utang piutang, dan lain sebagainya. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa muamalah mempunyai dua arti, yaitu arti umum dan arti khusus. Fiqh muamalah (khusus) adalah hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis (amaliah) yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci yang mengatur keperdataan seseorang dengan orang lain dalam hal persoalan ekonomi. Sedangkan, Fiqh muamalah(umum) adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati oleh manusia dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.

Tujuan dari muamalah itu sendiri adalah terciptanya hubungan yang harmonis antara sesama manusia sehingga tercipta masyarakat yang rukun dan tentram, karena didalam muamalah tersirat sifat tolong menolong yang dalam ajaran islam sangat dianjurkan: Sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 2, memerintahkan hamba-Nya yang beriman untukyang disebut dengan (al-birr) dan meninggalkan kemungkaran yang merupakan ketakwaan. Dan Allah melarang mereka saling mendukung dalam berbuat kejahatan, kebathilan dan kedholiman dan perkara-perkara yang berhungan dengan pelanggaran hukum menurut agama Islam.mencakup semua jenis bagi kemaslahatan para hamba, di dunia maupun akhirat, baik antara mereka dengan sesama, ataupun dengan Rabbnya. kewajiban sebagai makhluk sosial terhadap sesamanya. Mengetahui dasar bermuamalah sangatlah penting untuk kehidupan sehari-hari karena kita dapat membedakan atau memilah antara sah dan batil atau halal dan haram dalam perekonomian syariah.