Sejarah

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Prodi HES) dibuka berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2014 tanggal 14 Maret 2014. Oleh karenanya, Prodi HES mulai menerima mahasiswa baru pada tahun akademik 2014/2015. Saat ini, Prodi HES sudah terakreditasi B sesuai Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4989/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2017.

Prodi HES lahir berawal dari banyaknya desakan untuk membentuk kajian tersendiri terhadap semakin eksisnya perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Hal ini didukung oleh landasan yang semakin kuat, di antaranya undang-undang yang mengakomodasi aspek hukum ekonomi dan bisnis syariah sebagai kewenangan mengadili secara absolut peradilan agama. Di bidang perbankan syariah juga semakin kokoh dengan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Prodi HES bertujuan untuk mengembangkan kajian keilmuan di bidang hukum ekonomi syariah secara komprehensif melalui berbagai riset dan seminar, sehingga lulusannya memiliki kompetensi dan kemampuan di bidang keuangan, fiqh muamalat, perbankan, dan bisnis syariah lainnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016, lulusan Prodi HES berhak menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.). Lulusan Prodi HES diharapkan dapat mengembangkan kemampuannya secara profesional sebagai hakim, advokat, panitera, jurusita, pegawai badan zakat dan wakaf, tenaga peneliti, dan konsultan hukum ekonomi syariah.