Hukum Ekonomi Syariah IAIN Kediri menyelenggarakan Studium Generale pada hari Selasa, 11 Oktober 2022 yang mengusung tema “ Peluang dan Tantangan Sarjana Hukum pada Era Industry 4.0 dan Society 5.0”. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Dr.Khamim, M.Ag selaku Dekan Fakultas Syariah dan dihadiri pula oleh Dr. Ulin Na’mah, M.HI selaku Wakil Dekan I Fakultas Syariah serta segenap mahasiswa baru Hukum Ekonomi Syariah. Narasumber yang dihadirkan yaitu Bapak Dr. Ri’al Fuadi, S.Ag., M.Ag selaku Dosen Hukum Ekonomi Syariah di Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.
Dalam penjelasannya beliau menyampaikan bahwa sebagai mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah yang nantinya akan berada ditengah-tengah masyarakat untuk mengembangkan ilmunya perlu mengetahui bagaimana peluang dan tantangan calon sarjana hukum pada era industry 4.0 dan society 5.0 agar dikemudian hari dapat menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pertama, sebagai calon sarjana hukum harus mengetahui apa perbedaan industry 4.0 dengan society 5.0. Industry 4.0 menyoroti efektivitas penggunaan mesin otomatis dengan meminimalkan atau tanpa adanya peran manusia dalam proses produksi. Sedangkan society 5.0 menyoroti efektivitas mengoptimalkan pengetahuan orang/masyarakat degan bantuan mesin cerdas sehingga mempermudah aktivitas manusia dan tentu agar segala sesuatunya menjadi lebih efektif dan efisien. Jepang memanfaatkan drone untuk membantu para lansia/orang-orang dalam memenuhi kebutuhannya disaat mereka tidak bisa pergi jauh. Para lansia juga tidak harus pergi jauh untuk menemui dokter secara langsung karena mereka dapat dengan mudah memeriksakan kesehatannya secara rutin menggunakan mesin dengan teknologi yang disediakan di titik-titik terdekat atau bahkan dirumah masing-masing lansia yang membutuhkan.
Kedua, bagaimana pengaruhnya ? pengaruh industry 4.0 telah melahirkan corak kehidupan ekonomi baru yang belum ada sebelumnya, baik dalam bidang bisnis telah melahirkan bisnis-bisnis digital seperti toko online, bisnis afiliasi, jasa desain grafis, dropshipper, thrift shop, instagram influencer, content writer, pengajar online, jasa pembuatan website, jasa pembuatan aplikasi mobile, podcaster, Youtuber, Blogger dsb. Selain itu industry 4.0 telah memberikan kemudahan dalam melakukan kegiatan muamalah maliyah dengan fasilitas elektronik seperti teknologi finansial, e-commerce, market place, e-money, e-wallet dsb.
Ketiga, peluang sarjana hukum khususnya Hukum Ekonomi Syariah yang bernafaskan hukum dan ekonomi sudah tentu memiliki peluang besar dan kemudahan untuk berdaptasi dan memanfaatkan fasilitas teknologi digital terutama yang berkaitan dengan aspek perekonomian. Selain itu, sarjana hukum ekonomi syariah berpeluang untuk tampil di depan dalam aspek Kepatuhan terhadap prinsip syariah baik sebagai konsultan hukum maupun sebagai pengawas.
Keempat, kemajuan iptek di era industry 4.0 dan society 5.0 ini tidak saja membawa berbagai kemudahan,kebahagiaan dan kesenangan tetapi juga memunculkan sejumlah persoalan. Munculnya model-model bisnis baru dengan fasilitas-fasilitas elektronik yang sebelumnya tidak dikenal dan bahkan tidak pernah terbayangkan tentu perlu dikaji aspek kepatuhan terhadap prinsip syariahnya.