Program Studi HES menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Kontrak Muamalah tepat pada hari Rabu, 22 Mei 2024 di Aula Lantai IV Rektorat IAIN Kediri. Kegiatan pelatihan kali ini mengundang narasumber dari Branch Manager BSI Kediri Gudang Garam yaitu Roni Frakta Fidiantoro.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Dekan Fakultas Syariah IAIN Kediri Dr. Khamim, M.Ag. dan Kaprodi HES Amrul Mutaqin, M.EI dan mahasiswa Prodi HES khususnya semester IV dan IV. Kegiatan pertama diisi dengan sambutan-sambutan dan do’a sekaligus dibukanya acara pelatihan.
Selanjutnya kegiatan inti, diisi dengan penyampaian materi oleh Roni Frakta Fidiantoro. Beliau menyampaikan bahwa akad-akad di Bank Syariah Indonesia (BSI) memainkan peran kunci dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dan memberikan produk serta layanan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pemahaman yang komprehensif tentang akad-akad ini penting untuk memperkuat sistem keuangan syariah di Indonesia.
Ada 3 tahapan yang harus diperhatikan dalam penyusunan akad di BSI, diantaranya 1) Identifikasi Kebutuhan, 2) Analisis Risiko dan 3) Penyusunan Akad. Dari sinilah penyusunan akad harus menyesuaikan prinsip syariah dan memenuhi kebutuhan nasabah.
Selanjutnya, ada beberapa akad yang diterapkan di BSI yaitu Akad murabahah (akad Jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba), akad Musyarakah Mutanaqisha (Musyarakah atau Syirkah yang kepemilikan aset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya) dan Akad Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik (akad sewa antara bank (pemberi sewa/mu’jir) dengan Nasabah (penyewa/musta’jir) untuk mempertukarkan manfa’ah dan ujrah, baik manfaat barang maupun jasa dalam waktu tertentu yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada penyewa, setelah selesai masa sewa).