HMPS HUKUM EKONOMI SYARIAH GELAR PELATIHAN LEGAL AND CONTRACT DRAFTING

Himpunan Mahasiswa Program Studi (HPMPS) Hukum Ekonomi Syariah menyelenggarakan Pelatihan Legal dan Kontrak Drafting pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 di Gedung Rektorat Lantai 4 IAIN Kediri, dengan tema Basic Knowladge of Conventional and Sharia Contract Drafting Training. Narasumber yang diundang pada pelatihan kali ini yaitu Ratna Puspitasari, S.H., M.Kn dan Yuridiska Rananda Westri, S. H., M. Kn. dari Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Kediri.

Penyelenggaraan pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang dasar-dasar proses pembuatan kontrak bisnis maupun kontrak kerja, bagaimana mendapatkan pemahaman terkait dasar-dasar pembuatan kontrak syariah maupun konvensional, bagaimana cara menyusun perancangan kontrak syariah maupun konvensional serta bagaimana cara penyelesaianya ketika ada permasalahan.

 Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah sangat antusias mengikuti acara pelatihan ini. Adapun susunan acaranya dimulai dari pembukaan, sambutan-sambutan, sambutan pertama dari ketua pelaksana yang menjelaskan maksud dari tema pelatihan yaitu terkait pengetahuan dasar  kontrak drafting konvensional dan syariah, sambutan kedua oleh ketua HMPS HES Moh. Sayfudin dalam sambutan nya mengatakan “Pelatihan ini sangat penting diadakan karena mengingat prodi Hukum Ekonomi Syariah yang mana nanti kedepanya pasti akan berhadapan dengan kontrak-kontrak bisnis maupun kontrak kerja”, katanya. Kemudian sambutan terakhir sekaligus membuka acara tersebut disampaikan oleh Bapak Kaprodi HES, beliau menyampaikan ucapan terimakasih kepada HMPS HES yang telah mengadakan acara Pelatihan Legal dan Kontrak Drafting ini, acaranya sangat bagus dan menarik apalagi kita yang backgroundnya mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah pasti kedepannya berhadapan dengan kontrak-kontrak,” pungkasnya.

Selanjutnya, acara inti yaitu penyampaian materi pertama disampaikan oleh Ibu Ratna Puspitasari, S.H., M.Kn. dalam pemaparan nya menyampaikan bahwa pemahaman dasar terkait kontrak sangat penting bagi para praktisi hukum diberbagai bidang dan instansi. Dalam penyusunan kontrak harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, norma, standar dan praktik hukum secara universal. Sebagian besar permasalahan bisnis dilapangan disebabkan kerena ketidakpahaman para pelaku bisnis dalam pembuatan kontrak. Beliau juga menjelaskan perbedaan antara kontrak konvensional dan kontrak syariah.

Kemudian Penyampaian materi kedua disampaikan oleh ibu Yuridiska Rananda Westri, S. H., M. Kn, materi terakhir kali ini dititikfokuskan pada praktek pembuatan kontrak. Dalam penyampaianya beliau menjelaskan anatomi pembuatan kontrak dan apa saja yang harus ada dalam kontrak baik kontrak konvensional maupun kontrak syariah. Kemudian seluruh peserta diberi contoh kontrak yang baik dan sesuai dengan peraturan, setelah itu peserta diberi soal dan langsung praktek pembuatan kontrak.