PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT “PELATIHAN PENGURUSAN AKTA WAKAF”

Fakultas Syariah IAIN Kediri mengadakan kegiatan Pelatihan Pengurusan Akta Wakaf sebagai bagian dari Pengabdian Kepada Masyarakat (7/9). Peserta kegiatan ini diikuti oleh Perwakilan PCNU Kota Kediri, MWCNU Kota Kediri, MWCNU Kecamatan Mojoroto, MWCNU Kecamatan Pesantren serta mahasiwa semester V Hukum Ekonomi Syariah. Narasumber yang dihadirkan tentu saja sesuai dengan spesifikasinya di bidang wakaf yaitu Drs. Jeje Abdul Rojak, M.Ag (selaku Ketua BWI Provinsi Jawa Timur) dan Abdus Somad, S.Ag (selaku Penzawa Kemenag Kota Kediri)

Dalam sambutannya, Dr. Wahidul Anam, M.Ag selaku Rektor IAIN Kediri menyampaikan dengan adanya pelatihan pengurusan akta wakaf ini diharapkan bisa menjawab persoalan wakaf yang sering terjadi di masyarakat dan bisa mengetahui bagaimana alur pengurusan akta wakaf.

Drs. Jeje Abdul Rojak, M.Ag menjelaskan bahwa persoalan wakaf sering terjadi dipicu karena ketidakjelasan aset: luas wilayah, status kepemilikan, pernyataan perolehan dari ahli waris, pemilihan nadzir: perserorangan, badan hukum atau perkumpulan, kecermatan dalam akad terutama peruntukannya, legalitas dan tanggung jawab nazir, controlling, monitoring, arsip serta keterbatasan regulasi,institusi, fungsi, operasi dan finansial. Maka dari itu mari semua lembaga perwakafan untuk saling berkontribusi dalam perwakafan ini agar dapat dikelola dengan baik.

Selanjutnya, Abdus Somad, S.Ag memberikan penjelasan secara teknis, dalam pelaksanaannya wakif menyatakan kehendaknya secara lisan atau tulisan kepada nadzir dengan 2 orang saksi untuk mewakafkan harta benda miliknya dihadapan PPAIW, pernyataan kehendak wakif tersebut dituangkan ke dalam AIW yang ditandatangani oleh wakif, nadzir,2 orang saksi dan disahkan oleh PPAIW rangkap 7 kemudian disampaikan kepada wakif, nadzir, mauquf alaih, kepala kantor kemenag dan BWI. Pernyataan ikrar wakaf dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan administratif.

Pelaksanaan pelatihan pengurusan akta wakaf ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait permasalahan wakaf yang sering terjadi. Fakultas Syariah juga berharap ada pertemuan lanjutan dengan lembaga-lembaga wakaf untuk menindaklanjuti kegiatan ini. Bersamaan dengan pelaksanaan pelatihan pengurusan akta wakaf yang dilaksanakan pada tanggal 7 September 2022 di Aula Lantai 2 Perpustakaan Lama, Dr. Wahidul Anam, M.Ag. selaku Rektor IAIN Kediri dan Dekan Fakultas Syariah Dr.  Khamim, M.Ag. menandatangani berkas MoU dan Perjanjian Kerja Sama dengan BWI Jawa Timur yang diwakili langsung oleh ketuanya yaitu Drs. Jeje Abdul Rojak, M.Ag. Dengan ucapan basmalah, kerjasama ini diharapkan dapat memberikan warna untuk IAIN Kediri kedepan menjadi kampus Islam terbaik dan dapat memberikan fasilitas terkait persoalan wakaf. (*/afm)