Praktik Pengelolaan Ziswaf (PPZ) merupakan mata kuliah wajib yang harus diikuti mahasiswa semester 5. Tepat pada hari Rabu, 12 Januari 2022 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah IAIN Kediri menggelar acara pembekalan PPZ tersebut.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syariah IAIN Kediri yang diwakilkan oleh Dr. Ulin Na’mah, M.HI berharap mahasiswa dapat menggunakan kesempatan magang ini sebaik-baiknya. Karena mahasiswa lah yang diharapkan masyarakat menjadi agen of change. Alumni fakultas Syariah harus memberikan kontribusi kepada masyarakat dalam hal pengelolaan zakat. Sebagai akademisi mahasiswa lebih memahami sehingga dapat mengaplikasikan pengelolaan zakat ini di tempat baznas. Tak lupa harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
Hadir sebagai narasumber Drs. H. Abdul Basith, MA. (Wakil Ketua II Baznas Kota Kediri) yang mengusung tema” Strategi Pemberdayaan Sosial Ekonomi Melalui Literasi Tata Kelola Zakat Terpadu”. Dalam penyampaiannya motivasi zakat perlu didorong agar seimbang antara sholat dan zakat yang diumpamakan secara vertikal yaitu sholat dan secara horizontal yaitu zakat, keduanya harus dilakukan secara imbang. Sebagai bentuk dorongan, sosialisasi merupakan cara paling efektif mengajak masyarakat untuk zakat. Zakat ini diatur untuk memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk menjalankan rukun islam ke-3 agar teratur dan tertib sesuai dengan kaidah syariah yang diperkuat dengan adanya amil. Oleh karena itu secara legal formal zakat diatur dalam UU No.23 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Zakat.
Hadir juga sebagai narasumber Fathur Rohman dari Yatim Mandiri dan Drs. M. Yasin AB. MM dari BMH (Baitul Maal Hidayatulloh) Sidoarjo. Kedua narasumber tersebut memberikan motivasi agar mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah dapat mencetak sejarah untuk pergerakan zakat.